Ditulis oleh Chaelvin Bong • 05 Mei 2026
Instagram : @yesitsvin_
TikTok : @chaelvin_bong
Pada tanggal 27April 2026, telah terjadi kecelakaan tragis pada area Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan 1 (satu) buah kendaraan taksi dari perusahaan Green SM dan 3 (tiga) Kereta dari perusahaan KAI. Tragedi ini memakan banyak sekali korban jiwa baik luka ringan, berat, hingga meninggal dunia. Dari kasus ini, kita bisa menarik kesimpulan bahwa kesadaran akan bahaya masyarakat indonesia di area rel kereta api masih sangat kecil sampai memungkinkan banyak sekali pengguna jalan tetap menerobos bahkan setelah suara penanada kereta akan segera melewat telah diputar dengan suara yang sangat kencang. Akibat dari kecelakaan tragis ini, banyak sekali pihak yang merasa dirugikan selain dari yang terlibat kecelakaan tersebut dikarenakn rute KRL menuju Bekasi Timur dan Cikarang sempat ditutup untuk sementara, tentu ini sangat merugikan pengguna harian KRL dari ataupun yang harus menuju kedua lokasi tersebut. Jadi siapakan yang patut berbenah dari kasus yang telah terjadi ini? Dan apa tindakan yang harus dilakukan secepatnya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali? Selebihnya akan dibahas di bab – bab berikutnya.
a) Kronologi
Pada tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 20:52 WIB, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan 1 (satu) buah kendaraan Taksi dari perusahaan Green SM dan juga 3 (tiga) Kereta dari perusahaan KAI. Tragedi ini bermula pada saat ada sebuah Kendaraan Taksi Listrik Green SM dengan tipe e34 yang mendadak mogok di tengah rel kereta yang hendak dilalui oleh KRL CLI-125 tujuan Angke dan membuat insiden pertama terjadi, yakni KRL CLI-125 menghantam mobil taksi tersebut. Setelah mengetahui adanya kecelakaan di area tersebut, KRL Tokyo Metro 6000 tujuan Cikarang pun terpaksa harus menghentikan perjalanannya sementara, tak lama kemudian, Argo Bromo Anggrek yang ditarik dengan lokomotif CC206 yang pada saat itu searah dengan KRL Tokyo Metro 6000 pun tidak sempat berhenti dan terpaksa harus menabrak dengan kecepatan 110 (seratus sepuluh) kilometer per jam bahkan sampai menembus gerbong paling belakang milik KRL Tokyo Metro 6000 yang sedang berhenti.
Setelah diusut lebih dalam dan dengan melibatkan para ahli, mobil taksi tersebut bisa mogok dikarenakan adanya kabel penghantar arus listrik yang dinilai tidak kompatibel dengan mesin kendaraan bermotor pada umumnya, kondisi ini menjadi semakin krusial ketika kereta api hendak melintas dalam jarak kurang lebih 600 (enam ratus) meter dari titik perlintasan karena arus listrik akan menghantarkan medan magnet bertekanan tinggi yang bisa membuat mesin mobil malfungsi sementara waktu. Ditambah dengan Perusahaan Taksi Green SM yang memang menggunakan Mobil Listrik sebagai armada nya, dimana mobil listrik memiliki sistem khusus bernama Battery Management System Shutdown yang akan secara otomatis mematikan mesin mobil apabila mendeteksi anomali arus listrik untuk menghindari resiko baterai terbakar.
Dilanjut dengan penjelasan dari pihak kru KAI tentang alasan Kereta Argo Bromo Anggrek bisa tidak sempat berhenti adalah karena adanya gangguan pada sinyal komunikasi yang menyebabkan masinis dari kereta Argo Bromo Anggrek tidak menerima informasi tentang adanya kecelakaan di depan perlintasan mereka. Tapi sampai saat ini, kita semua maish menungu hasil dari investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
b) Analisis Hukum
1. Pihak Yang Terlibat
Pihak kepolisian telah mengeluarkan pendapat bahwasanya mobil taksi tersebut tidak bisa dibilang menerobos dikarenakan tidak ada palang pembatas yang menghalangi di area tersebut, tapi sudah pasti suara pemberitahu bahwasanya kereta akan lewat telah dinyalakan sedari jauh - jauh waktu sebelum kereta benar – benar melintas di area tersebut.
Sedangkan pendapat dari para ahli mengatakan, pada saat jarak kereta telah mencapai sekitar 600 (enam ratus) meter dari titik perlintasan, itulah yang menjadi waktu krusial dikarenakan arus listrik akan menghantarkan medan magnet bertekanan tinggi yang bisa membuat mesin mobil malfungsi sementara waktu. Apakah melintasi rel kereta pada saat kereta yang hendak melintas telah mencapai jarak sekitar 600 (enam ratus) meter dari titik perlintasan tidak bisa dikatakan menerobos perlintasan?
Dilanjut dengan pendapat dari pihak kepolisisan yang mengatakan tidak bisa dibilang menerobos dikarenakan tidak ada palang pembatas di area perlintasan tersebut, kita harus tahu alasan dibalik ketidakadaannya palang pembatas ini karena apa. Pembangunan palang perbatasan merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah dan bukan dari pihak KAI, namun isu yang beredar mengatakan bahwa pembangunan palang perbatasan tersebut ditolak dengan keras oleh oknum ormas setempat yang menguasai daerah tersebut dengan alasan yang tidak lain adalah untuk melakukan pungli di area tersebut dengan cara menjaga perlintasan di daerah tersebut. Padahal saat kecelakaan ini terjadi pun, tidak ada pihak dari ormas tersebut yang ikut serta bertanggung jawab.
Sekarang coba kita berfokus pada sistem komunikasi KAI, yang jelas kita pun tidak tahu menahu bagaimana sistem ini bekerja. Menurut pengkuan dari kru yang terlibat, mereka mengalami gangguan sinyal yang membuat kru stasiun tidak memungkinkan untuk menyampaikan kabar kecelakaan tersebut kepada masinis dari KA Argo Bromo Anggrek yang pada saat itu melaju sekitar 110 (seratus sepuluh) kilometer per jam, dan juga lampu perizinan pada rel yang dilewati KA Argo Bromo Anggrek juga berwarna hijau, dan bukan merah.
2. Akar Masalah
Akar masalahnya terdapat pada Sumber Daya Manusia rakyat Indonesia yang kurang mumpuni sehingga menyebabkan kecelakaan ini bisa terjadi, kita akan coba membahas akar permasalahannya secara runtut sekarang. Pertama dimulai dari oknum ormas yang melakukan pungli di area perlintasan tersebut, mereka menolak adanya pembangunan palang pembatas yang akan dibangun di area perbatasan tersebut, seandainya palang perbatasan tersebut dibangun di perlintasan tersebut maka dapat dipastikan taksi Green SM ini tidak akan bisa menerobos lewat dan pada akhirnya tidak akan terjadiu kecelakaan pertama antara KRL CLI-125 dengan Mobil Taksi tersebut.
Sekarang kita coba perhatikan Perusahaan Green SM, sejak tanggal 18 Desember 2024 dimana perusahaan ini masuk ke Indonesia sudah banyak sekali kecelakaan yang tercatat. Kecelakaan yang disebabkan pun beragam, mulai dari yang kecil sampai yang parah seperti ini. Ini mengindikasikan proses rekrutmen driver yang asal – asalan dan tidak ada SOP bekerja yang jelas. Kita juga bisa melihat pada saat sang driver yang terlibat di kecelakaan ini diwawancara untuk pertama kalinya, dia dengan santai sambil memegang satu batang rokok di tangannya.
Sedangkan dari pihak kru KAI yang mengaku adanya gangguan sinyal pada saat kejadian, ini mengindikasikan harus diadakannya pembenahan pada sistem komunikasi KAI untuk kedepannya, dengan harapan agar kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali. Namun kita juga tidak tahu dengan pasti apakah ini benar disebabkan oleh gangguan sinyal pada sistem komunikasi, atau memang adanya kesalahan dari kru KAI baik dari pihak kru stasiun yang terlambat menyampaikan pesan serta tidak mengubah lampu perizinan rel ataupun dari pihak kru kereta yang terlambat merespon pesan dari kru stasiun.
3. Hukum yang Berlaku
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur Lalu Lintas Angkutan Jalanan pada Pasal 114 tertulis dengan jelas bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti apabila sinyal sudah berbunyi dan harus mendahulukan kereta api. Barangsiapa yang tidak berhenti saat sinyal sudah dibunyikan dapat dipidana dengan ancaman 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan pasal ini maka sudah jelas driver dari taksi tersebut bersalah di kasus ini karena tidak mendahulukan kereta yang hendak melewat.
Sekarang kita coba evaluasi Sumber Daya Manusia nya, dari yang sudah dibahas sebelumnya bahwasanya banyak kecelakaan yang melibatkan pihak Taksi Green SM maka bisa disimpulkan bahwa driver mereka banyak yang tidak berkopetensi di bidangnya. Apabila mereka bisa sampai menerobos perlintasan kereta, apakah bisa kita anggap Surat Izin Mengemudi yang dimiliki driver tersebut kreibel?
Sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata pada Pasal ke 1367, pihak dari Green SM seharusnya waijb bertanggung jawab atas kerugian yang telah diperbuat oleh driver nya, karena driver menjadi orang – orang yang ditanggung oleh perusahaan. Dan kecelakaan ini sangat amat bisa diantisipasi dengan rekrutmen yang serius, pelatihan berkala, serta SOP bekerja yang jelas.
“Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Dari kejadian ini, kita bisa menilaib bahwa kurangnya edukasi Sumber Daya Manusia di Indonesia ini. Kecelakaan ini murni diakibatkan oleh kurangnya kompetensi dari para pekerja yang terlibat, serta tidak lupa juga oknum ormas yang berkuasa di area tersebut. Karena alur permasalahannya adalah sebagai berikut :
- Oknum ormas pungli menolak pembangunan palang pembatas
- Driver Taksi Green SM yang tidak berkopetensi dan SOP bekerja tidak jelas
- Sistem komunikasi KAI yang mungkin kurang mumpuni di zaman ini
Diharapkan dengan terjadi nya tragedi yang tragis seperti ini bisa mengingat kepada seluruh perusahaan angkutan umum untuk memastikan bahwa driver nya berkopetensi dan bisa memastikan perusahaan memiliki SOP bekerja yang jelas agar bisa menghindari adanya kecelakaan di jalan raya.
Wikipedia (2026). Green SM - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ibnu Naufal. (2026). Taksi EV Green SM Mendadak Mogok di Rel Kereta: LIPI dan KAI Ungkap Penyebab Ilmiahnya. Inilah.com. Taksi EV Green SM Mendadak Mogok di Rel Kereta: LIPI dan KAI Ungkap Penyebab Ilmiahnya
The Asian POST (2026). Kecelakaan KA Bekasi Timur Diduga Dipicu Kegagalan Sinyal dan Koordinasi. Kecelakaan KA Bekasi Timur Diduga Dipicu Kegagalan Sinyal dan Koordinasi - THE ASIAN POST
Tata L. (2026). Kenapa Perlintasan Kereta di Bekasi Timur Tak Ada Palang Pintu Resmi? Isunya Dikuasai Oknum Ormas. Kilat.com. Kenapa Perlintasan Kereta di Bekasi Timur Tak Ada Palang Pintu Resmi? Isunya Dikuasai Oknum Ormas - Kilat